Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Tidak ada batasan umur tertentu yang mengharuskan para wanita untuk berhijab dari mereka. Yang demikian ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, أوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ “Atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan.” (QS. An-Nur : 31) Dalam ayat ini Allah tidak menyebutkan batasan umur tertentu bagi mereka. Sehingga apabila diketahui dari […]


Madu yang dihasilkan lebah itu tidak wajib dizakati. Hanya saja nilai madu ini wajib dizakati jika untuk dikomersialkan, melewati haul dan nilainya telah mencapai nisab. Besaran zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5%. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika persoalannya seperti yang telah disebutkan, maka buah kurma tersebut wajib dizakati sebanyak seperdua puluh (5%), karena kurma tersebut disirami dengan mengeluarkan biaya dan tenaga. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jawaban 1: Zakatnya diwajibkan pada si penjual. Jawaban 2: Tidak ada kewajiban zakat saat dijual. Jawaban 3: Tidak ada kewajiban zakat kecuali masih ada tanaman yang tersisa hingga biji-bijiannya telah menguning dan mencapai nisab; pada saat itulah si pemilik wajib mengeluarkan zakatnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Hasil kajian kami tentang ukuran satu sha` Nabawi adalah sebanyak empat cakupan dua tangan yang berukuran sedang secara alami. Inilah yang diterangkan oleh sebagian ulama seperti penulis buku “An-Nihayah fi Gharibil Hadits wal Atsar” dan “Al-Qamus al-Muhith”. Adapun sha` atau gantangan yang ada di pasar-pasar atau di masjid-masjid sebagaimana yang disebutkan oleh penanya itu ukurannya […]


Zakat kurma dan biji-bijian yang harus dikeluarkan itu sebagaimana dijelaskan sebelumnya, yaitu seperdua puluh (5%) dari hasil tanaman yang diairi menggunakan mesin dan sejenisnya, dan sepersepuluh (10%) dari hasil tanaman yang diairi dengan air hujan dan sejenisnya. Anggur itu seperti halnya kurma. Zakatnya dikeluarkan dalam bentuk kismis sebagaimana zakat kurma itu dikeluarkan dalam bentuk kurma […]


Jawaban 1 & 2: Zakat biji-bijian dan buah-buahan dikeluarkan jika telah mencapai nisab atau lebih, tanpa menghitung biaya operasional penggarapan lahan pertanian ini, karena Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam memerintahkan para amil zakatnya untuk menaksir hasil pertanian pemiliknya, lalu mengambil zakat berdasarkan taksiran ini, tanpa menanyakan biaya operasionalnya. Adapun besaran kewajiban berzakat untuk tanaman yang […]


Nisab zakat biji-bijian seperti gandum, jawawut, jagung, beras dan sejenisnya – sehingga wajib dizakati- adalah lima wasak satu wasak itu sebanyak 60 sha`, dan satu sha` itu sebanyak empat mud menurut ukuran mud Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam. Para ulama telah mengkaji bahwa satu sha` Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam itu sebanyak empat ratus delapan […]


Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan, “إعانة الفقراء بالإﻃعام في ﺷﻬر ﺭﻣﻀﺎﻥ ﻫﻮ ﻣﻦ ﺳﻨﻦ الإسلام”. “Membantu orang-orang fakir dengan pemberian makanan pada bulan Ramadhan termasuk perkara yang disunnahkan dalam Islam.” [Majmu’ul Fataawa 25/298]


Seseorang bertanya kepada Fadholah bin Ubaid radhiyallahu’anhu, « فَما لي لا أرى عَليْكَ حِذاءً ؟ “Aku melihatmu (berjalan) tidak memakai sepatu, kenapa? Beliau pun menjawab, كانَ النَّبيُّ ﷺ يأمرُنا أن نحتَفِيَ أحياناً Dahulu Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan kami agar terkadang berjalan tanpa alas kaki.” [HR. Abu Dawud dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani […]