Fiqih

Tanaman Jagung Yang Dipanen Sebelum Berbiji

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 2, 20221 min read
Tanaman Jagung Yang Dipanen Sebelum Berbiji

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Beberapa petani menanam jagung. Karena tidak ada yang menjaganya dari burung hingga masa panen, maka mereka terpaksa memanennya sebelum waktunya dan sebelum mengeluarkan biji, untuk kemudian dijadikan makanan binatang ternak. Pertanyaannya: Apakah tanaman seperti dalam kasus ini wajib dizakati atau tidak? Dan apakah subsidi pemerintah yang diberikan kepada petani model tadi itu hukumnya halal atau haram?
HomeRadioArtikelPodcast