Fiqih
Zakat Kopi

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 2, 2022•2 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Segala puji hanyalah bagi Allah semata, dan semoga salawat dan salam dilimpahkan kepada Nabi Muhammad yang tiada nabi sesudah beliau; waba`du:
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah membaca surat dari Wakil Menteri Keadilan untuk Urusan Kehakiman beserta lampirannya, dengan nomor: 134/1/Q, tanggal: 1/2/1395 H., ditujukan kepada Yang Mulia Direktur Lembaga Riset Ilmiah, Fatwa, Dakwah dan Penyuluhan dilimpahkan ke Komite ini dari Sekretaris Jenderal Dewan Ulama Besar dengan nomor: 203/2, tanggal: 11/2/1395 H.
Hal: permohonan Direktur Keuangan Abha untuk mendapatkan jawaban tentang cara menaksir hasil kopi dan ukuran wasaknya menurut syarak, dan apakah dibagikan kepada orang-orang fakir mengikuti model zakat biji-bijian dan kurma atau tidak?