Fiqih
Zakat Tebu

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 2, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Kami ingin bertanya kepada Anda yang mulia tentang zakat tebu Apakah ada hukum syar'i yang menjelaskan masalah ini? Jika ada, berapakah prosentase zakatnya?
Dan bagaimana menjawab orang yang mengatakan, bahwa tidak ada kewajiban menzakati tebu karena dia termasuk tanaman yang tumbuh dengan sendirinya?
Disamping itu, permasalahan lainnya adalah: Apakah kita mengeluarkan zakatnya dalam bentuk batang pohonnya ataukah dari nilai penjualannya di pasaran?