Fiqih

Zakat Buah-buahan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 2, 20221 min read
Zakat Buah-buahan

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Seorang pedagang meminta saya untuk menuliskan pertanyaan kepada Anda sebagai berikut: Bahwa dia memiliki kebun luas yang ditanami apel dan beberapa jenis buah-buahan lain. Dia menanyakan bagaimana cara mengeluarkan zakat buah-buahan tersebut. Sebagai informasi, pengairan dilakukan dengan membuat sumur bor (artesis), dan informasi tambahan bahwa hasil dari kebun tersebut dia investasikan untuk proyek lain sebelum lewat haul untuk beberapa tahun lamanya. Seperti itu kondisi keuangan setiap kali mendapatkan hasil kebun. Dia juga harus membayar hutang ke beberapa bank atau kreditor lainnya. Bagaimanakah hukum zakat yang telah dikeluarkan pada tahun-tahun sebelumnya dan apa yang harus saya perbuat? Apa nasihat Anda untuknya? Mengingat dia banyak melakukan transanksi dengan bank, mengambil bunganya dan membagikannya juga. Mohon jawaban setiap detail permasalahan di atas semoga Anda diberi pahala oleh Allah, dan semoga Allah memberi balasan sebaik-baiknya atas pengabdian Anda untuk Islam dan kaum Muslimin.
HomeRadioArtikelPodcast