Fiqih
Zakat Kayu, Rumput, Dan Sejenisnya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 2, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya bertanya tentang zakat: kayu, rumput dan alang-alang.
Saya lihat dalam buku "Al-Fiqh `ala Madzahib al-Arba`ah (Fikih Menurut Empat Mazhab) dinyatakan, "Tidak wajib menzakati kayu, rumput, alang-alang -semak belukar- dan dedauan atau pelepah, karena tanaman tersebut tumbuh secara liar, bahkan merusak kesuburan tanah. Kalau dipotong lalu dijual dan dimanfaatkan maka hasil penjualannya jika mencapai nisab wajib dizakati."
Apakah pencapaian nisab ini disyaratkan harus melewati haul (satu tahun) atau tidak?