Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Dengan kondisi seperti itu, maka seseorang tidak boleh mendatangkan tenaga kerja dengan alasan bekerja di rumahnya. Apalagi dia membiarkan mereka bekerja pada orang lain dan mengambil biaya sebesar lima ratus riyal dari setiap orang, sebagai ganti dari pemberian jaminan. Hukum asli keharamannya terdapat pada tindakannya mengambil sejumlah uang dari setiap pekerja tanpa ada imbalan apa-apa. […]


Jaminan tersebut tidak diperbolehkan, karena itu termasuk jaminan atas barang yang tidak diketahui keberadaannya dan merupakan praktik penggadaian yang batil. Transaksi tersebut merupakan adu nasib dan memakan harta orang lain dengan cara yang tidak benar. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Transaksi seperti ini tidak sah karena adanya dua faktor, yaitu: Pertama, tanah tersebut sudah menjadi barang gadaian bagi pihak bank atas pinjaman yang telah diterima nasabah peminjam. Sedangkan barang gadaian tidak boleh dijual kecuali dengan izin pemberi pinjaman. Kedua, membayar hutang adalah kewajiban peminjam. Kewajiban ini tidak dapat dialihkan kepada orang lain kecuali dalam transaksi […]


Transaksi yang disebutkan di atas hukumnya tidak boleh. Pada kenyataannya, transaksi tersebut mengandung riba karena setiap pinjaman yang menarik manfaat (keuntungan dari orang lain) merupakan riba. Sekalipun mereka berdua bersepakat, itu tidak menjadi pembenaran atas transaksi seperti ini karena yang dijadikan ukuran keabsahannya adalah hukum syariat, bukan berdasarkan kerelaan dan persetujuan pihak-pihak yang melakukan transaksi […]


Pemberi pinjaman tidak boleh mensyaratkan adanya pemanfaatan dari jaminan pinjaman tersebut. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, bahwa beliau bersabda, كل قرض جر نفعًا فهو ربًا “Setiap hutang yang membawa keuntungan, maka hukumnya riba.” Ulama juga telah sepakat akan hal ini. Di antara contoh yang masuk dalam penjelasan hadits di […]


Ibnul Jauzi rahimahullah menyatakan, وليعلم العاقل أن البلايا ضيوف ، فليعد لها قرى الصبر “Orang yang berakal hendaknya mengetahui bahwa cobaan adalah tamu. Sehingga dia pun berusaha mempersiapkan jamuan untuknya, yaitu kesabaran.” [Ats-Tsabat ‘inda al-Mamat 32]


Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata, كلما ازداد الإنسان طاعة لله فتح الله عليه من أبواب العلم والإيمان ما لم يفتحه على غيره. “Setiap kali seseorang bertambah ketaatannya kepada Allah, maka Allah akan membukakan untuknya pintu-pintu ilmu agama dan iman. Yang mana hal itu tidak akan dibukakan untuk selainnya.” ✍️ Shifat as-Shalat 9 #faedah […]


Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan, الرب سبحانه لا يمنع عبده المؤمن شيئا من الدنيا إلا ويؤتيه أفضل منه وأنفع وليس ذلك لغير المؤمن “Allah Ta’ala tidaklah menghalangi hamba-Nya yang beriman dari suatu perkara dunia kecuali Allah akan memberikan kepadanya (ganti) yang lebih utama dan bermanfaat. Dan itu tidak akan dapat dijumpai kepada selain mukmin.” [Al-Fawaid […]


🔈💽 Orang Yang Hasad Akan Senang Memperbesar Kesalahan Orang Yang Dihasadi 🎙Al-Ustadz Usamah Mahri حفظه الله 📥 Pautan audio rakaman (01:41): https://drive.google.com/file/d/1zZ25lIaVFiY_sSPL7nVNI4QM1JH2sHHQ/view?usp=drivesdk…


Jika barang gadai tersebut tidak berbentuk barang yang membutuhkan biaya dan perawatan, seperti barang berharga dan harta yang tidak bergerak berupa tanah dan rumah, dan tidak sebagai barang gadai pinjaman, maka pihak penerima barang gadai tidak boleh memanfaatkannya untuk usaha pertanian atau sewa tanpa seizin pemilik barang gadai karena barang gadai dan hasilnya adalah milik […]