Jual Beli

Pihak Pegadaian Memanfaatkan Barang Gadai

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 22, 20221 min read
Pihak Pegadaian Memanfaatkan Barang Gadai

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Seseorang memiliki utang kepada orang lain dengan menggadaikan sebidang tanahnya. Nah, apakah pemberi utang itu boleh memanfaatkan tanah yang digadaikan tersebut untuk lahan pertanian, sewa, dan lainnya?
HomeRadioArtikelPodcast