Jual Beli
Pihak Pegadaian Memanfaatkan Barang Gadai

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 22, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Seseorang memiliki utang kepada orang lain dengan menggadaikan sebidang tanahnya. Nah, apakah pemberi utang itu boleh memanfaatkan tanah yang digadaikan tersebut untuk lahan pertanian, sewa, dan lainnya?