Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Orang gila tidak diberi taklif (pembebanan hukum syariat) berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, رفع القلم عن ثلاثة. “Pena (catatan kesalahan) diangkat (tidak diberlakukan) kepada tiga macam golongan…” Dalam hadits ini disebutkan salah satunya adalah orang gila sebelum dia waras. Namun jika terjadi kerusakan akibat ulahnya, maka dia dikenai kewajiban ganti rugi kepada pemiliknya. […]


Al-Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah menegaskan, اعلموا -رحمكم الله-أنّ العبد لو أحسن الإحسان كلّه وكانت له دجاجة فأساء إليها لم يكن من المحسنين “Ketahuilah, semoga Allah merahmati kalian, sungguh seandainya seorang hamba telah melakukan semua perbuatan Ihsan (kebaikan) dan dia memiliki seekor ayam namun dia memperlakukannya dengan buruk, maka dia bukan termasuk Muhsinin (orang yang berbuat […]


Perempuan dewasa dan berakal mempunyai hak penuh untuk menggunakan hartanya, baik untuk sedekah atau keperluan lain yang dibolehkan. Dia tidak terikat oleh izin dari suami atau walinya, karena banyak dalil yang menunjukkan akan hal itu. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Pertama, para penanggung jawab harus menggunakan dana yang dialokasikan oleh negara sebagai bantuan bagi orang cacat untuk kepentingan mereka. Mereka tidak boleh memonopoli atau bahkan mengabaikan, karena dana itu sesungguhnya ditujukan hanya untuk kemaslahatan orang cacat yang sedang mereka rawat. Akan tetapi, mereka boleh ikut makan dari uang itu secara proporsional hanya ketika diperlukan, asalkan […]


Jika persoalannya seperti yang telah disebutkan, maka anak yang di bawah umur seharusnya memiliki wali syar’i melalui wasiat dari ayahnya. Apabila ayahnya tidak meninggalkan wasiat kepada salah seorang yang berada di bawah tanggungannya, maka hakim syar’i yang menentukan walinya. Seorang wali bertanggungjawab di hadapan pengadilan terkait segala tindakannya terhadap harta anak di bawah umur. Wabillahittaufiq, […]


Tidak boleh mengambil harta waris anak yang belum dewasa untuk menambah biaya pernikahan anak yang sudah dewasa, meskipun diperkuat dengan bukti tertulis dari saudara lainnya yang masih kecil. Sebab, kewajiban Anda adalah menginvestasikan harta waris anak-anak yang masih kecil demi kemaslahatan mereka, bukan mengambilnya untuk kepentingan anak yang sudah dewasa. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina […]


Bentuk perdamaian yang dipraktikkan oleh suku pembunuh dan suku korban adalah rekonsiliasi batil yang tidak ada dasarnya di dalam Kitabullah dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, karena bertentangan dengan syariat Islam yang suci. Syariat Islam telah menjelaskan bahwa keluarga korban pembunuhan yang disengaja mempunyai hak untuk menuntut kisas terhadap pembunuh, memaafkan dan meminta diat, […]


Jika nama Allah Ta’ala disebut ketika menyembelih, kemudian jamuan makan itu diniatkan untuk mendamaikan dua kelompok yang bertikai, maka tidak ada masalah dalam hal ini. Hukumnya sama seperti hewan halal lain yang disembelih untuk dimakan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika persoalannya seperti yang telah disebutkan, dan itu dilakukan sebagai tindakan perhormatan, maka jamuan itu boleh-boleh saja, baik dibiayai oleh pihak yang bersalah, korban, atau siapa pun. Namun apabila jamuan itu merupakan hukuman, maka ini berarti takzir (hukuman yang dijatuhkan atas dasar kebijaksanaan hakim) dengan harta, sementara pemberian hukuman harus melalui keputusan hakim syariat. Tidak […]


Jika perdamaian yang dilakukan oleh pejabat dan tenaga ahli tersebut dalam masalah yang tidak bertentangan dengan syariat yang suci, maka dibolehkan, berdasarkan hadits sahih bahwasanya Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda, الصلح جائز بين المسلمين إلا صلحًا حرم حلالاً أو أحل حرامًا “Perdamaian boleh dilakukan antara kaum Muslimin, kecuali perdamaian yang mengharamkan apa yang halal […]


الصلح جائز بين المسلمين، إلا صلحًا أحل حرامًا أو حرم حلالاً “Perdamaian boleh dilakukan antar kaum Muslimin, kecuali jika menghalalkan yang haram, dan mengharamkan yang halal.” Adapun mengharuskan salah satu kelompok untuk menyembelih binatang atau yang lainnya adalah tidak boleh, kecuali atas dasar keridhaan dan keinginan sendiri. Dasarnya adalah firman Allah Ta’ala, وَلاَ تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ […]


Jika realitasnya seperti yang disebutkan bahwa telah terjadi perdamaian antara Anda dan pihak penabrak, dengan kesepakatan membayar uang sebesar dua ribu riyal untuk memperbaiki mobil, maka Anda boleh mengambil sisanya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.