Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


🔈💽 Kamu Tidak Akan Dapat Membuat Redha Orang Yang Hasad Kepada Dirimu 🎙Al-Ustadz Usamah Mahri حفظه الله 📥 Pautan audio rakaman (01:42): https://drive.google.com/file/d/103kNuiW1r5CxPfLRhFD9k1uG_V3Do1d4/view?usp=drivesdk…


✍️ Al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Diceritakan bahwa sebagian pengembala hewan ternak ada yang mencampurkan susu dengan air dan dijual kalau susu tersebut susu yang murni. Hingga pada suatu saat Allah Ta’ala mengirim banjir, sehingga membinasakan hewan ternaknya. Maka si pengembala tersebut terheran-heran, maka pada mimpinya dia didatangi, lalu dikatakan kepadanya, “Apakah engkau merasa heran […]


“Pondasi dan keyakinan Ahlus Sunnah yaitu, bahwasanya Allah Ta’ala tidak akan mengekalkan di neraka seorang pun dari kalangan orang yang beriman. Keyakinan ini diselisihi oleh sekolompok dari Ahlul Bid’ah seperti Khawarij, Al-Haruriyyah, dan Al-Mu’tazilah. Mereka berpendapat bahwa pelaku dosa besar pasti kekal di dalam neraka. Siapa yang masuk ke dalamnya maka dia tidak akan pernah […]


Anda harus mematuhi pesan orang yang memberi kuasa kepada Anda, dengan membagi-bagikan uang tersebut kepada orang miskin, bukan membelanjakannya untuk mereka karena Anda tidak diberi amanah untuk melakukan hal itu. Anda harus menggantinya dengan uang dan memberikannya kepada fakir miskin demi melaksanakan perintah orang yang memberi kuasa dan membebaskan Anda dari beban tanggung jawab. Insya […]


Jika kenyataannya seperti yang telah disebutkan bahwa Anda diserahi sejumlah uang untuk dibagikan kepada para fakir dan miskin, maka status Anda adalah wakil bagi orang yang menyerahkan tugas tersebut kepada Anda. Dengan demikian, Anda wajib mengikat diri dengan apa yang dia inginkan, yaitu membagikannya kepada para fakir miskin. Anda tidak perlu mencari tahu apakah itu […]


Masalah ini harus dikembalikan kepada Kementerian Agama. Oleh karena itu, Anda harus memberitahu dan meminta pertimbangan mereka terkait keadaan yang sebenarnya. Boleh atau tidaknya tergantung izin dari mereka. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Anda boleh memberikan kuasa kepada bank atau pihak lain untuk menerima hak Anda dengan sejumlah uang sebagai biaya administrasi. Dengan adanya kesulitan yang menimpa Anda apabila langsung menerima, maka di dalam akad ini terdapat kemaslahatan bagi kedua pihak yang tidak terlarang secara syar’i. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika realitasnya demikian, maka penerimaan diskon oleh para dealer tersebut merupakan perbuatan haram dan pengkhianatan terhadap perusahaan. Kesepakatan Anda dan pemilik toko lain bersama mereka pada diskon ini hukumnya juga haram karena ini berarti tolong menolong pada dosa dan pelanggaran, padahal Allah Ta’ala melarang tindakan tersebut melalui firman-Nya, وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ […]


Teman Anda yang mengambil uang itu dianggap sebagai wakil bagi temannya yang telah memberikan uang untuk membelikan sesuatu. Status wakil adalah orang yang diberi amanah, sehingga dia tidak boleh mengambil sedikit pun uang yang diserahkan kepadanya kecuali dengan izin orang yang mewakilkan kepadanya. Jika pemilik uang itu mengizinkan, maka dia boleh mengambilnya. Namun jika dia […]


Seorang anak yatim dimasukkan kategori yatim hingga dia mencapai usia balig. Usia balig itu mempunyai beberapa tanda seperti keluarnya mani ketika tidur, atau dapat pula dalam keadaan terjaga karena ada rangsangan syahwat. Tanda lainnya adalah tumbuh rambut kasar di kemaluan, baik laki-laki atau perempuan. Adapun bagi perempuan, tanda utamanya adalah haid. Jika tidak satu pun […]


Anda boleh melakukan jual beli dan menggunakan harta tersebut sebagai modal usaha, seperti yang Anda lakukan pada harta milik pribadi. Anda harus senantiasa bertakwa kepada Allah dalam mengembangkan harta mereka dan selalu merasa diawasi oleh-Nya, baik dalam keadaan sendiri maupun di tengah keramaian, dan mengeluarkan zakat darinya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi […]


Seorang lelaki dibebani taklif (mukalaf) apabila mencapai usia balig dan berakal. Seseorang mencapai usia balig saat genap berusia lima belas tahun, telah tumbuh bulu-bulu kasar di sekitar kemaluan, dan mengeluarkan mani ketika bermimpi atau karena syahwat. Sedangkan pada perempuan, selain hal-hal tersebut di atas, balig ditandai dengan keluarnya darah haid. Dengan demikian, apabila telah tumbuh […]