Jual Beli
Perempuan Dewasa Membelanjakan Hartanya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 23, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Apakah perempuan dewasa dan berakal memiliki hak penuh untuk menggunakan hartanya, ataukah terikat oleh wali atau suaminya? Siapa yang harus dia taati, wali atau suami, jika salah satu dari keduanya memerintahkan untuk bersedekah dari hartanya, sedangkan yang lain melarangnya?