Jual Beli

Perempuan Dewasa Membelanjakan Hartanya

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 23, 20221 min read
Perempuan Dewasa Membelanjakan Hartanya

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Apakah perempuan dewasa dan berakal memiliki hak penuh untuk menggunakan hartanya, ataukah terikat oleh wali atau suaminya? Siapa yang harus dia taati, wali atau suami, jika salah satu dari keduanya memerintahkan untuk bersedekah dari hartanya, sedangkan yang lain melarangnya?
HomeRadioArtikelPodcast