Jual Beli

Wali Bertanggung Jawab Di Hadapan Hakim Syar’i Terkait Tindakannya Pada Harta Orang Yang Tidak Berdaya (Anak Kecil Atau Cacat)

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 23, 20221 min read
Wali Bertanggung Jawab Di Hadapan Hakim Syar’i Terkait Tindakannya Pada Harta Orang Yang Tidak Berdaya (Anak Kecil Atau Cacat)

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Seorang pria (dari dua bersaudara) meninggal dunia. Dia meninggalkan dua orang anak, yang pertama telah berusia dewasa dan yang kedua berusia sembilan tahun. Kemudian, paman mereka membeli sebidang tanah dengan harga beberapa ribu (rial) dan meminta keponakannya yang tertua untuk membayar setengah dari harga tanah itu, sementara setengahnya lagi dimiliki oleh sang paman. Namun keponakannya itu menolak dengan mengatakan bahwa dia tidak ingin berbagi tanah dan akan membuat surat pernyataan atas nama dirinya dan adiknya. Apakah dia boleh membuat surat pernyataan atas nama adiknya atau haruskah dia membayar harga tanah hak milik adiknya? Sebaliknya, apakah sang paman harus membayar harga tanah itu hingga adiknya dewasa dan mampu menentukan pilihannya pada masalah ini? Bagaimana sebaiknya masalah ini ditangani?
HomeRadioArtikelPodcast