Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Asuransi tersebut merupakan asuransi komersial yang diharamkan. Perwakilan perusahaan tersebut masuk ke dalam sifat umum hukum tersebut (haram). Oleh karena itu ia tidak boleh bekerja di perusahaan tersebut, dan tidak boleh juga mengambil gaji darinya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Berlangganan seperti ini tidak diperbolehkan karena ia mengandung unsur penipuan dan perjudian dan termasuk praktik asuransi komersial. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Aaa Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shabihi wa Sallam.


Asuransi dengan semua bentuknya hukumnya haram dan dilarang, karena mengandung unsur ketidakjelasan, penipuan –dua hal yang tidak akan dimaafkan–, judi, memakan harta secara batil, dan riba. Semua ini hukumnya haram, sebagaimana dijelaskan oleh banyak teks agama, Allah Ta’ala berfirman, وَلاَ تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ “Dan janganlah sebagianmu memakan harta sebagian yang lain di antaramu dengan […]


Asuransi komersial dengan segala bentuknya tidak diperbolehkan karena mengandung penipuan, riba, dan ketidakjelasan. Apabila uang yang diterima dari hasil transaksi asuransi komersial itu diterima oleh orang yang tidak tahu hukum syar`i, maka tidak apa-apa tetapi dia tidak boleh melakukan akad asuransi kembali karena berdasar firman Allah Azza Wa Jalla, فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى […]


Ini merupakan bentuk dari asuransi komersial yang diharamkan, karena mengandung riba, penipuan, ketidakjelasan, dan memakan harta dengan cara batil. Korban kebakaran yang Anda sebutkan hanya boleh mengambil sejumlah premi yang dia bayarkan ke perusahaan tersebut. Sedangkan sisanya harus dia sedekahkan kepada fakir miskin atau untuk aspek-aspek kebaikan yang lain. Dia juga harus segera keluar dari […]


suransi komersial diharamkan, apa pun bentuknya, karena mengandung penipuan, riba, dan adu nasib. Bekerja dengan perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang tersebut hukumnya haram. Menjalankan dan menjadi perwakilan perusahaan tersebut, baik di Arab Saudi maupun lainnya, hukumnya haram. Sebab, itu merupakan tindakan saling bantu dalam dosa dan pelanggaran. Allah Ta’ala telah berfirman, وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ […]


Pertama, Anda tidak boleh membeli mobil dengan syarat harus mengasuransikannya di perusahaan asuransi karena asuransi termasuk transaksi yang sarat penipuan, ketidakjelasan, dan riba dengan kedua jenisnya, yaitu riba nasi`ah dan riba fadhl. Kedua, Anda boleh membeli mobil dari mereka dengan harga yang lebih mahal dari harga asli mobil jika diasuransikan. Jadi, berdasarkan penjelasan di atas, […]


Asuransi komersial yang disebutkan di dalam pertanyaan hukumnya adalah haram, karena mengandung penipuan dan ketidakjelasan, serta memakan harta manusia secara batil. Asuransi yang diperbolehkan secara syariat adalah mengumpulkan dana bantuan dari para donatur untuk membantu orang yang membutuhkan pengobatan atau lainnya. Dan tidak ada keuntungan secara meteril yang didapatkan oleh para donatur. Niatnya murni untuk […]


Pembayaran uang jaminan oleh pengguna jasa perusahaan televisi, air atau listrik sebagai jaminan pelunasan kredit tagihan adalah boleh. Namun, penyimpanan uang tersebut dengan sistem bunga di tabungan, misalnya, adalah diharamkan. Bahkan tindakan itu termasuk dosa besar karena merupakan riba, baik bunga tersebut diberikan kepada pemilik uang jaminan ataupun diserahkan kepada perusahaan. Undang-undang tidak dapat mengubah […]


Progam ini salah satu jenis dari asuransi kesehatan komersial, dan hukumnya adalah haram, karena akad-akad tersebut mengandung unsur perjudian dan ketidakjelasan. Sejumlah uang yang dibayarkan oleh orang yang melakukan asuransi demi mendapatkan diskon pelayanan selama setahun, atau lebih dan kurang dari setahun, terkadang sama sekali tidak ia pergunakan, karena selama waktu tersebut ia merasa tidak […]


Asuransi barang niaga, gudang, mobil, bangunan, kapal, pesawat terbang atau yang semisalnya dari kebakaran, tenggelam, roboh, atau kerusakan lainnya di perusahaan-perusahaan asuransi sebesar satu persen, kurang dari itu ataupun lebih atau berapapun uang yang dibayarkan, dengan tunai maupun kredit, hukumnya adalah haram karena hal itu mengandung praktik taruhan (judi) dan beberapa macamnya mengandung praktik riba […]


Jika kenyataan kesepakatan dengan perusahaan tersebut sebagaimana yang telah disebutkan, maka akad tersebut tidak sah, karena mengandung penipuan dan perjudian. Hal itu karena perusahaan yang akan menuntut ganti rugi barang yang hilang atau rusak dan mendapatkannya, akan tetap mengambil bayaran yang disepakati saat barang tersebut sampai dengan selamat ke tangan pemiliknya, tanpa ada hal yang […]