Jual Beli
Uang Ganti Rugi Dari Perusahaan Asuransi Untuk Kerusakan Toko

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 1, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Toko salah seorang muslim dilalap api, hampir semua barang dagangan di dalamnya ludes terbakar. Karena sejak beberapa tahun dia mengasuransikan toko tersebut di perusahaan asuransi, maka pihak perusahaan mengganti hampir semua barang yang terbakar.
Apa hukum harta ganti rugi itu, mengingat bahwa nilai premi yang dibayarkan pedagang kepada perusahaan asuransi selama beberapa tahun tidak sebanding dari uang yang diterima pasca kebakaran, bahkan tidak sampai setengahnya? Anda semua tahu bahwa di beberapa negara asuransi menjadi sebuah keharusan.