Jual Beli
Menuntut Ganti Rugi Barang Yang Dicuri

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 1, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Kami mengimpor barang-barang dari luar negeri. Barang-barang ini sampai ke kami dalam kondisi kurang karena beberapa sebab, di antaranya dicuri saat ada di kapal, dicuri saat ada di pelabuhan, hilang, diserahkan kepada pihak yang salah, atau hal-hal yang merugikan lainnya seperti kapten kapal melempar barang atau sebagiannya ke laut, karena ia memandang itu akan menyelamatkan kapalnya (sesuai ijtihadnya).
Juga kerugian-kerugian lainnya yang sering kami alami saat mengimpor barang-barang. Meminta ganti rugi ke kantor pelabuhan, para pemilik kapal, pelabuhan asal barang, atau pihak-pihak yang terkait dengan kerugian tersebut, merupakan hal yang sangat sulit bagi kami dan membutuhkan biaya besar, dan membutuhkan proses waktu yang sangat lama.
Oleh karena itu, perusahaan di sini memiliki koresponden di seluruh pelosok dunia serta pengacara dan pakar ahli, untuk meminta ganti rugi barang kami yang dicuri, hilang, atau rusak dari pihak yang terkait. Ganti rugi itu sangat sedikit sekitar 1/3 % riyal dari nilai barang yang dituntut.
Kesepakatan ini terjadi saat permintaan pengiriman barang sebelum mengangkutnya. Mereka akan meminta bayaran sesuai kesepakatan, baik terjadi kekurangan maupun tidak pada barang saat telah sampai. Apakah model kesepakatan ini diperbolehkan? Perlu diketahui bahwa kami akan terjamin dari penipuan pihak lain atau hak-hak kami terabaikan baik di dalam maupun di luar negeri, jika kami melakukan kesepakatan dengan perusahaan tersebut.