Jual Beli

Asuransi Kesehatan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 1, 20221 min read
Asuransi Kesehatan

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Sebagian institusi dan perusahaan swasta menanggung biaya pengobatan untuk para pegawai dan keluarga mereka. Oleh karena itu, mereka membuat kesepakatan dengan sebagian rumah sakit swasta untuk asuransi pengobatan ini. Kesepakatan tersebut sebagaimana berikut: 1 - Pihak institusi membayar sejumlah uang ke rumah sakit tersebut tiap bulan untuk satu orang sebesar 100 riyal saja, dengan tanpa melihat berapa kali orang yang sakit tersebut datang berobat ke rumah sakit. 2 - Pihak rumah sakit akan melakukan pengobatan untuk orang-orang yang sakit dan memberi obat yang mereka butuhkan, dan melakukan sebagian operasi jika memang dibutuhkan. Sudah maklum bahwa pada sebagian bulan pihak rumah sakit mengeluarkan biaya lebih dari 100 riyal untuk mengobati satu orang, khususnya jika ia membutuhkan penanganan operasi atau semisalnya. Demikian juga terkadang dalam sebulan, seseorang tidak datang sama sekali ke rumah sakit, karena ia tidak membutuhkan hal itu. Dengan demikian, maka uang 100 riyal jatahnya tersebut sama sekali tidak dipergunakan untuk biaya pengobatan. Atau terkadang jatah 100 riyal tersebut hanya dipergunakan sedikit saja. Pertanyaannya adalah: Pertama: Apakah asuransi kesehatan ini boleh secara syariat? Ataukah ini termasuk syarat-syarat yang didasarkan pada ketidakjelasan dan penipuan? Kedua: Apakah akad tersebut masuk ke dalam kategori ji'alah yang diperbolehkan oleh syariat, sebagiamana pendapat sebagian para peneliti di Majalah Riset Fikih Kontemporer, edisi 31? Ketiga: Bagaimana bentuk asuransi kesehatan yang diperbolehkan oleh syariat?
HomeRadioArtikelPodcast