Jual Beli
Asuransi Harta Dan Kepemilikan Dengan Berbagai Jenisnya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 1, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Apa hukum asuransi harta dan segala jenis kepemilikan? Yakni, jika seorang pedagang ingin mengimpor barang, dia mengasuransikannya di sebuah perusahaan asuransi, misalnya sebesar satu perseribu atau dua perseribu dari harga barang itu. Konsekuensinya jika barang tersebut rusak, terbakar, atau tenggelam, maka perusahaan asuransi membayar kepada pedagang tersebut sebesar total harga barang itu. Begitu juga dengan gudang, mobil yang dipakai atau bangunan. Apa hukumnya?