Jual Beli

Uang Hasil Akad Asuransi Komersial Bila Diterima Oleh Orang Yang Tidak Mengetahui Hukum Syar`i

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 1, 20221 min read
Uang Hasil Akad Asuransi Komersial Bila Diterima Oleh Orang Yang Tidak Mengetahui Hukum Syar`i

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Di banyak negara asuransi merupakan hal yang tidak mungkin dihindari, bahkan barangkali menjadi kewajiban yang jika seseorang tidak melakukannya akan terkena sanksi hukum. Sebagaimana pedagang pada umumnya, seorang pedagang mengasuransikan barang dagangannya. Allah ternyata menakdirkan gudangnya terbakar dan semua barang dagangannya dilalap api. Setelah peristiwa itu, perusahaan asuransi menaksir jumlah kerugian. Setelah melakukan beberapa prosedur, perusahaan memberinya ganti harga barang yang musnah tersebut. Pertanyaannya adalah: Apa pendapat Anda tentang uang yang diterimanya tersebut?
HomeRadioArtikelPodcast