Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Wasiat ini tidak dibolehkan, karena bertentangan dengan tuntutan syariah dan keadilan yang diperintahkan Allah, khususnya antar sesama anak, berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud — semoga Allah memberi rahmat kepada keduanya –, dari Abu Umamah radhiyallahu `anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda إن الله قد أعطى كل ذي حق حقه، […]


Anda boleh berwasiat untuk cucu Anda maksimal sepertiga dari harta, sebab mereka tidak termasuk ahli waris Anda. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Tidak ada larangan melaksanakan wasiat jika anak penerima wasiat tersebut telah layak menikah sebelum bapaknya meninggal, dan dapat dijadikan modal dan menjaga nilai keadilan antar saudara yang belum atau telah menikah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Kewajiban pertama adalah membayar hutang orang meninggal, kemudian melaksanakan wasiat untuk amal kebaikan maksimal sepertiga. Jika lebih dari sepertiga harus mendapat izin ahli waris. Berwasiat untuk anak-anak perempuan adalah tidak sah, berdasarkan sabda Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam لا وصية لوارث ” Tidak ada wasiat bagi ahli waris” Kecuali dengan izin ahli waris. Sisa […]


Tidak sepantasnya berwasiat untuk ahli waris. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan lima ahli hadits kecuali an-Nasa’i dari Abu Umamah radhiyallahu `anhu bahwa Nabi shallallahu `alaihi wa sallam bersabda إن الله قد أعطى كل ذي حق حقه، فلا وصية لوارث “Sesungguhnya Allah memberikan kepada setiap orang haknya masing-masing, maka tidak ada wasiat bagi ahli waris.” […]


Orang tersebut boleh memberikan kepada cucunya bagian bapaknya sewaktu masih hidup, dan boleh orang itu memberikan wasiat untuk cucunya sebesar sepertiga jika tidak termasuk ahli waris. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika wasiat tersebut telah menjadi hak ahli waris, maka itu tidak masalah, dan sebaiknya penerima wasiat menerimanya. Jika belum, maka diserahkan ke Pengadilan Agama. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika ahli waris membolehkan, maka tanah yang diwasiatkan itu menjadi bagian cucu. Ini merupakan kebaikan, sehingga tidak ada larangan untuk melaksanakannya. Apabila ada ahli waris yang tidak setuju, maka penolakan itu harus dikaji oleh pengadilan agama. Jika alasan penolakan itu tidak kuat, maka bagiannya tetap seperti semula (sesuai wasiat). Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad […]


Apabila wasiat mendiang memang ada dan terbukti bahwa dia berpesan untuk menyedekahkan sepertiga hartanya, fakta bahwa kanal-kanal tersebut merupakan bagian dalam lahan yang menjadi miliknya, dan perdamaian telah dilakukan secara syariat dan legal, maka wasiat mendiang dianggap mencakup kanal-kanal tersebut. Oleh sebab itu, sepertiga dari area kanal atau uang hasil penjualannya, harus diambil juga untuk […]


Wanita itu boleh menghadiahkan pahala kurban dan ibadah lain untuk suami dan kedua orang tuanya dengan dana yang diambil dari penjualan rumah, sekalipun keluarga sang suami tidak pernah bersikap baik terhadap dirinya. Sebab, Allah Subhanahu wa Ta’ala sangat menganjurkan untuk memberi maaf kepada siapa pun. Allah Ta’ala berfirman, وَأَنْ تَعْفُوا أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى “Dan pemaafan kamu […]


Imam Bukhari rahimahullah berkisah, خرجت إلى آدم ابن أبي إياس فتخلفت عني نفقتي حتى جعلتُ أتناول الحشيش، ولا أخبرُ أحداً “Aku keluar pergi menemui Adam bin Abi Iyas (untuk belajar agama). Maka nafkahku terbengkalai hingga aku makan rumput dan tidak aku ceritakan hal itu kepada siapa pun.” ✍️ Siyar A’lamin Nubala 12/448 #faedah #belajar


Amr bin Qais rahimahullah berkata, “إنَّ المرأة لَتُخاصِم زوجها يوم القيامة عِندَ الله، فتقول: إنّهُ كانَ لا يُؤدِّبُـني ولا يُعلِّمُني شيئًا.” “Sesungguhnya seorang istri akan memusuhi suaminya pada hari kiamat nanti. Wanita tersebut mengatakan, ‘Sesungguhnya suamiku tidak mengajarkan adab dan ilmu agama kepadaku sedikitpun’.” 📓 Tafsir as-Sam’ani 5/475 #nasehat #istri