wasiat
Seorang Kakek Mewasiatkan Sebidang Tanah Untuk Cucunya, Kemudian Setelah Beberapa Waktu Menambah Sepertiga Lagi

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 26, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Seorang kakek memiliki dua orang anak lelaki. Setelah salah satunya meninggal terlebih dahulu, kakek itu berkata, "Tanah milik anak saya yang meninggal ini adalah untuk anak-anaknya." Beberapa waktu kemudian, dia berkata, "Tanah milik saya ini dua per tiganya untuk anak saya (yang masih hidup), dan sepertiga lagi untuk anak-anak dari putra saya yang telah wafat." Mohon penjelasan atas masalah ini.