wasiat

Seorang Kakek Mewasiatkan Sebidang Tanah Untuk Cucunya, Kemudian Setelah Beberapa Waktu Menambah Sepertiga Lagi

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 26, 20221 min read
Seorang Kakek Mewasiatkan Sebidang Tanah Untuk Cucunya, Kemudian Setelah Beberapa Waktu Menambah Sepertiga Lagi

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Seorang kakek memiliki dua orang anak lelaki. Setelah salah satunya meninggal terlebih dahulu, kakek itu berkata, "Tanah milik anak saya yang meninggal ini adalah untuk anak-anaknya." Beberapa waktu kemudian, dia berkata, "Tanah milik saya ini dua per tiganya untuk anak saya (yang masih hidup), dan sepertiga lagi untuk anak-anak dari putra saya yang telah wafat." Mohon penjelasan atas masalah ini.
HomeRadioArtikelPodcast