wasiat
Boleh Berwasiat Kepada Cucu Selama Tidak Lebih Dari Sepertiga

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 27, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Anak saya yang sudah berkeluarga meninggal dunia dan meninggalkan lima orang anak. Saya ingin mewasiatkan bagian ayahnya yang telah meninggal dan paman mereka untuk mereka yang berjumlah empat orang laki-laki dan dua orang saudara perempuan. Apakah saya boleh melakukan hal ini? Mohon jawabannya.