Fiqih
Jika Harta Warisan Tergabung Dengan Harta Lain, Maka Semuanya Masuk Dalam Penghitungan Wasiat

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 26, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Seorang laki-laki wafat dan berwasiat agar sepertiga hartanya diberikan pada beberapa tujuan yang telah dia tentukan. Dia memiliki tanah yang di dalamnya terdapat beberapa kanal. Namun ibu dari Gubernur Majid menjual beberapa bagian dari kanal tersebut karena menganggap bahwa itu adalah miliknya.
Ini memicu persengketaan, tetapi berakhir dengan kesepakatan bahwa ibu dari Gubernur Majid setuju untuk membayar setengah harga. Lalu, apakah sepertiga dari uang penjualan itu dimasukkan dalam penghitungan sepertiga dari total harta yang diwasiatkan, ataukah itu ditambahkan ke dalam nilai kanal yang akan dibagikan sebagai harta warisan sementara sepertiga itu hanya berlaku pada hak milik mendiang lainnya?