wasiat
Wasiat Untuk Cucu

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 27, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Seseorang datang ingin mengukuhkan wasiat bapaknya dengan ditulis dalam akta resmi, sementara ini ditulis dengan kertas biasa. Surat wasiat ini berisi bahwa dia akan memberi anak-anaknya yang belum menikah sepuluh ribu riyal dari peninggalannya, untuk membantu pernikahan mereka, dan sebagai teladan bagi saudara-saudaranya yang telah menikah bahwa bapaknya telah membantu dengan jumlah tertentu. Mohon penjelasan semoga Allah menjaga Anda.
Apakah sah wasiat ini? Bolehkah berwasiat untuk ahli waris? Semoga Allah menjaga Anda dan membalas dengan pahala yang berlipat ganda. Wassalamu`alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh