wasiat
Boleh Menghadiahkan Pahala Kurban Wasiat Untuk Suami Dan Kedua Orang Tuanya (Mertua) Sekaligus

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 26, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Seorang wanita memiliki suami yang melayaninya dengan baik dan memenuhi seluruh kewajibannya. Wanita itu memiliki sebuah rumah yang ingin dijadikan modal untuk menunaikan kurban dan amal ibadah lain. Pertanyaannya, apakah dia boleh menghadiahkan pahala kurban itu untuk suami dan mertua (kedua orang tua suami), meskipun keluarga suami tidak pernah bersikap baik terhadap dirinya sejak awal berkeluarga hingga sang suami wafat?