Fiqih
Seorang Kakek Ingin Memberikan Warisan Cucunya Sebagai Ganti Bagian Bapaknya Yang Meninggal Atau Memberi Wasiat Kepada Cucunya Tidak Lebih Dari Sepertiga

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 27, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Ada orang memiliki dua orang anak lelaki, enam anak perempuan dan tiga orang istri, sekarang beliau masih hidup. Anak pertamanya meninggal dan telah memiliki anak lelaki dan perempuan, orang tersebut ingin menjadikan bagian warisan anak pertamanya diserahkan kepada cucu dari anak pertamanya yang meninggal.
Apakah hal tersebut dibolehkan dalam syariat? Jika tidak boleh seorang menempati posisi bapaknya dalam warisan padahal telah meninggal apakah seorang kakek boleh memberikan wasiat sebagian hartanya kepada cucunya sebelum meninggal sebanding dengan bagian bapaknya seandainya kakek tersebut meninggal lebih dahulu ?