Fiqih

Wasiat Yang Menyebabkan Sebagian Anak Tidak Mendapatkan Warisan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 27, 20222 min read
Wasiat Yang Menyebabkan Sebagian Anak Tidak Mendapatkan Warisan

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Seseorang mempunyai delapan anak. Enam orang di antaranya senantiasa taat kepada Allah dan orang tuanya, sedangkan yang dua lagi suka bermaksiat kepada Allah, tidak berpuasa dan salat serta durhaka kepada kedua orang tuanya. Mereka adalah Mansur dan Saleh. Oleh karena kelakuannya itu, dalam wasiat ditulis bahwa Mansur dan Saleh tidak mewarisi harta peninggalannya kecuali jika mereka bertaubat. Mohon penjelasan tentang sahnya wasiat ini?
HomeRadioArtikelPodcast