Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Jika realitasnya seperti yang disebutkan, maka Anda tidak berdosa dengan menghilangkan pohon yang mengganggu tersebut demi kemaslahatan, asalkan bukan di dua Tanah Suci (Makkah dan Madinah). Jika pohon tersebut terletak di dua Tanah Suci (Makkah dan Madinah) maka tidak boleh menghilangkannya jika bukan Anda yang menanam atau merawatnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa […]


Tidak ada keistimewaan bagi merpati yang ada di Makkah dan tidak juga merpati yang ada di Madinah, selain larangan memburu dan mengusir mereka selama berada dalam batas Tanah Suci, berdasarkan hadits إن الله حرم مكة، فلم تحل لأحد قبلي، ولا تحل لأحد بعدي، وإنما أحلت لي ساعة من نهار، لا يختلى خلاها، ولا يعضد شجرها، […]


Jika kenyataannya seperti yang telah disebutkan, maka Anda boleh menyembelih anak rusa itu di di Makkah atau menjualnya di sana, atau membawanya ke Ta’if atau Jeddah atau tempat lain di luar Tanah Suci untuk menyembelih atau menjualnya di luar Tanah Suci berdasarkan pendapat paling sahih dari para ulama tentang masalah ini. Sebab teks yang ada […]


Wanita yang sedang menunaikan ibadah haji dan umrah tidak boleh memakai cadar, yaitu menutupi wajahnya dengan cadar, yang biasa disebut burqa’. Akan tetapi jika yang ada di sekitarnya adalah laki-laki yang bukan mahramnya maka hendaklah ia memasang jilbabnya menutupi wajahnya, sebagaimana yang dilakukan istri-istri Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pada haji wada’. Adapun wanita yang […]


Wajah wanita adalah aurat sehingga tidak boleh dibuka pada selain mahram, baik saat melakukan thawaf maupun selainnya, baik ia sedang melakukan ihram maupun tidak. Jika ia berthawaf dengan wajah terbuka maka ia berdosa karena hal itu, dan sah thawafnya. Akan tetapi hendaklah ia menutupi wajahnya dengan selain cadar jika ia sedang berihram. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu […]


Perempuan yang berihram haji atau umrah tidak boleh memakai cadar atau sarung tangan hingga ia selesai dari ibadahnya dan bertahalul pertama. Ia hanya boleh memakai jilbab penutup kepalanya ke wajahnya jika khawatir dilihat oleh laki-laki yang bukan mahramnya. Dan kekhawatiran ini tidak akan terus menerus, karena sebagian perempuan akan berkumpul bersama para mahramnya. Barangsiapa yang […]


a) Memakai niqab tidak dibolehkan bagi perempuan ketika berihram, berdasarkan sabda Nabi Muhammad `Alaihi ash Shalatu wa as Salam, ولا تنتقب المرأة، ولا تلبس القفازين “Dan janganlah seorang perempuan (yang sedang berihram) memakai kain penutup muka (cadar) dan jangan pula memakai sarung tangan.” (HR. Bukhari) Tidak ada kafarat bagi perempuan yang memakai niqab ketika berihram […]


Seorang wanita membuka penutup wajahnya ketika melakukan manasik haji atau umrah, kecuali ketika berpapasan dengan yang bukan mahram atau berada di kumpulan orang yang bukan mahramnya, dan dia khawatir mereka melihat wajahnya. Dia mesti menurunkan niqabnya untuk menutupi wajahnya sehingga tidak ada dari mereka yang melihatnya, berdasarkan perkataan Aisyah radhiyallahu `anha كان الركبان يمرون بنا […]


Mimpi basah yang dialami seorang yang memakai pakaian ihram untuk haji atau umrah tidak berpengaruh terhadap hajinya, dan tidak pula umrahnya, sehingga haji dan umrahnya tidak batal. Siapa yang mengalami kondisi seperti itu dan melihat mani maka dia harus mandi wajib setelah bangun. Anda tidak perlu membayar fidyah, karena mimpi basah bukan berdasarkan kehendak Anda. […]


Tidak boleh bagi seorang Muslim yang ihram untuk umrah atau haji atau keduanya sekaligus melakukan hal yang dapat merusak ihramnya, atau mengurangi pahalanya. Berciuman hukumnya haram bagi seseorang yang berihram sampai dia bertahalul sempurna, yaitu dengan melontar jamrah ‘aqabah, mencukur rambut -seluruhnya ataupun sebagian- dan thawaf ifadhah serta sai jika dia harus sai, karena dia […]


Jika seorang suami berhubungan dengan istrinya setelah melakukan tahalul antara umrah dan haji, artinya dia telah selesai melaksanakan umrah dan belum ihram untuk haji maka tidak ada kafarat baginya. Adapun si istri, jika suaminya berhubungan dengannya sebelum sai untuk umrah maka umrahnya batal dan dia wajib mengqadha umrahnya dari miqat pertama dia ihram. Adapun jika […]


Sentuhan tangan Anda terhadap minyak wangi yang ada di Ka`bah secara tidak sengaja kemudian Anda mengolesi tubuh, rambut dan pakaian Anda dengan minyak wangi adalah perbuatan yang tidak boleh Anda lakukan. Hal itu mewajibkan Anda membayar kafarat, dalam bentuk puasa selama tiga hari, atau memberi makan enam orang miskin masing-masingnya setengah sha’, atau menyembelih kambing, […]