Fiqih
Wanita Menutup Wajahnya Ketika Berihram

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 24, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Seorang laki-laki menunaikan umrah dengan istrinya, ketika ihram sang istri membuka niqab yang menutupi wajahnya. Ketika memasuki Masjid Haram, polisi melarangnya masuk sampai dia mau menutup wajahnya. Akhirnya dia pun menutup wajahnya. Apakah dia harus membayar kafarat? Apakah dia harus mengulangi umrah? Apa pendapat Syekh -rahimahullah- tentang wanita yang membuka wajahnya ketika ihram?