Fiqih

Menyentuh Wewangian Ketika Berihram

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 23, 20221 min read
Menyentuh Wewangian Ketika Berihram

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Memakai parfum setelah ihram. Setelah kedatangan saya dari Kairo saya menunaikan ibadah umrah. Pada saat berdoa, ketika tubuh saya menempel di Ka`bah Asy-Syarifah di Multazam tangan saya menyentuh minyak wangi Ka`bah Asy-Syarifah, dan di saat suasana spritual menguat di Ka`bah Asy-Syarifah dan doa, saya memoleskan tubuh dan rambut saya dengan minyak wangi Ka`bah. Setelah itu saya lanjutkan untuk menyempurnakan manasik, dan saya menuju Zamzam untuk minum dan berwudu dengan air yang banyak untuk membasahi kepala dan badan, kemudian saya sa'i dan mencukur rambut. Apa balasan untuk perbuatan itu? Apa hukumnya memakai wewangian Multazam yang saya sentuh secara tidak sengaja kemudian saya segera berwudu dan menghilangkannya.
HomeRadioArtikelPodcast