Fiqih
Mencium Istri Dan Keluarnya Mani Seorang Yang Berihram

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 23, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Seseorang yang menunaikan ibadah haji, melakukan hal yang dilarang ketika haji, yaitu mencium istrinya dan keluarnya mani dari qubul (kemaluan) disertai syahwat dan ini terjadi setelah melontar jamrah 'aqabah dan bercukur namun sebelum tawaf ifadhah, sementara istrinya tidak melaksanakan haji. Mohon fatwanya, semoga Allah memberi Anda pahala.