Fiqih
Wanita Yang Sedang Berihram Memakai Cadar

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 24, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Ada seorang wanita yang telah melakukan umrah sebanyak tiga kali, ia memakai cadar dan memasang kain penutup yang tipis di atas cadarnya tersebut, terkadang ia memasangnya di atas cadarnya dan terkadang juga ia lepaskan.
Ia tidak mengetahui hukum memakai cadar, apalagi hukum melaksanakan umrah dan haji. Dia memakai cadar dan menyisir rambutnya pada waktu Zuhur hari ke delapan di Mina. Apakah hukumnya, syekh yang mulia?