Fiqih
Jika Melihat Anak Rusa Dalam Area Tanah Suci Apa Yang Harus Dilakukan?

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 24, 2022•4 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya telah membeli di daerah Jizan seekor anak rusa yang masih menyusu, lalu saya membawanya ke Makkah al-Mukarramah di tempat tinggalku. Sekarang anak rusa itu sudah besar dan saya terganggu karenanya.
Apakah boleh saya pindahkan dari Makkah Ke Ta'if atau Jeddah lantas menjualnya, atau saya mengeluarkannya ke luar Tanah Suci lalu menyembelihnya dan memanfaatkan dagingnya? Mohon saya diberi fatwa.