Fiqih
Menghilangkan Pohon Yang Ada di Tanah Suci

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 24, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya memiliki kebun yang di dalamnya terdapat beberapa batang pohon yang mengganggu tanaman. Bolehkah saya menghilangkan pohon-pohon yang mengganggu itu karena mengganggu tanaman? Apakah saya berdosa sebab menghilangkannya karena darurat? Berikanlah penjelasan semoga Allah memberkahi Anda semua.