pernikahan
Seseorang Berkata, “Istri Saya Haram Jika Bukan Saya Yang Membayarnya”, Namun Ternyata Ada Orang Lain Yang Membayarnya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 14, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Pada suatu hari, saya melakukan perjalanan bersama salah seorang kerabat saya. Di perjalanan, kami membeli beberapa barang dan berebut untuk membayarnya lebih dahulu. Hal itu sampai membuat saya bersumpah, "Istri saya haram bagi saya jika bukan saya yang membayarnya." Kemudian saya pergi ke tempat lain untuk membeli barang-barang lagi.
Ketika saya kembali ke tempat barang-barang pertama, ternyata kerabat saya tersebut telah membayar semua yang kami dan dia tidak mau menariknya kembali. Saya mohon Anda sudi memberi saya fatwa tentang apa yang saya alami ini. Saya haturkan banyak terima kasih. Perlu saya sampaikan bahwa saya dan kerabat saya tersebut sama-sama telah memiliki istri.