pernikahan

Suami Mengharamkan Istrinya Jika Pergi Ke Tetangganya, Namun Karena Suatu Kondisi Maka Sang Suami Mengizinkannya Untuk Pergi

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 14, 20231 min read
Suami Mengharamkan Istrinya Jika Pergi Ke Tetangganya, Namun Karena Suatu Kondisi Maka Sang Suami Mengizinkannya Untuk Pergi

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Dalam keadaan marah saya berkata kepada istri: "Jika kamu pergi ke tetanggamu maka kamu haram bagiku". Situasi ini terus berlanjut dalam jangka waktu lama dan dia pun tidak pergi ke tetangganya. Lalu karena tetangganya terkena penyakit atau sejenisnya yang menuntut untuk dijenguk, saya izinkan istri saya untuk pergi kepadanya dan sebagai tebusannya saya akan membayar kafarat sumpah ini. Menurut pengetahuan saya hal ini tidak termasuk kafarat sumpah. Bagaimanapun saya berharap Anda dapat memberi saya penjelasan tentang kafarat sumpah ini. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan, Allah jadikan Anda sebagai aset bagi Islam dan kaum Muslimin, dan semoga Allah membimbing jalan Anda.
HomeRadioArtikelPodcast