Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Jika kenyataannya seperti yang disebutkan, maka dia boleh menyimpan uang muka dan tidak mengembalikannya lagi kepada pembeli, jika sebelumnya sudah disepakati oleh keduanya. Inilah yang paling benar dari dua pendapat ulama. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Haram hukumnya mencegat pedagang di tengah jalan sebelum mereka memasuki lokasi pasar tempat tawar menawar dan jual beli barang. Ini termasuk praktik terlarang yang bernama talaqqi rukban (mencegat pedagang yang masih dalam perjalanannya). Dasarnya adalah hadits yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad, yang isinya “Janganlah kalian mencegat barang dagangan di tengah jalan hingga mereka tiba di […]


Orang kota tidak boleh menjualkan barang pedagang desa, dan membeli barang saat rombongan dagang masih belum sampai ke pasar. Rombongan dagang adalah orang-orang yang datang dari desa dengan barang dagangannya untuk dijual di pasar kota. Lalu, ada orang yang mencegat mereka sebelum sampai di pasar dan membeli barang mereka dengan harga murah, kemudian dia jual […]


Allah Ta’ala berfirman, وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا “Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah : 175) Allah berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (QS. Al-Baqarah : 282) Oleh karena […]


Barang-barang dalam karton tertutup yang dijual dan tidak diketahui dengan jelas mainan anak-anak atau lainnya yang berada di dalam, termasuk jual beli yang tidak memenuhi salah satu syaratnya, yaitu tidak diketahuinya barang yang dijual, baik dengan dilihat maupun diketahui cirinya. Oleh karena itu, tidak boleh melakukan transaksi jual beli barang semacam ini, karena masuk dalam […]


Tidak boleh melakukan jual beli buah-buahan untuk lima tahun ke depan, karena ada unsur ketidaktahuan dan ketidakjelasan. Anda tidak boleh bekerjasama dengan pedagang tersebut dan tidak boleh mengambil keuntungan dari bisnis seperti ini, meskipun Anda ridha. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika permasalahannya seperti yang telah disebutkan, maka orang yang bekerja di luar negeri tidak boleh menjual haknya yang telah diberikan berdasarkan peraturan negara. Sebab, hak tersebut tidak memiliki nilai yang dapat diukur dengan nominal. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Anda tidak boleh membeli majalah-majalah yang berisi gambar-gambar pakaian dengan banyak model apa pun. Sebab, di dalamnya banyak terdapat fitnah (godaan/kesesatan) dan hanya menguntungkan pihak pembuat majalah-majalah yang penuh mudarat seperti ini. Anda cukup menggunakan pakaian yang sesuai dengan pakaian perempuan di negeri Anda. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa […]


Jika seekor tikus jatuh ke dalam minyak zaitun dan sejenisnya, maka tikus dan minyak di sekitarnya harus dibuang. Ini berdasarkan riwayat di dalam kitab Shahih Bukhari, أن رسول الله صلى الله عليه وسلم سئل عن فأرة سقطت في سمن فقال: ألقوها وما حولها وكلوا سمنكم “Bahwa Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam ditanya mengenai seekor tikus […]


Menjual darah hukumnya tidak boleh, berdasarkan hadits yang diriwayatkan dalam kitab Shahih Bukhari, dari Abu Juhaifah yang berkata, رأيت أبي اشترى حَجَّامًا، فأمر بمحاجمه فكسرت، فسألته عن ذلك فقال: إن رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى عن ثمن الدم وثمن الكلب وكسب الأمة، ولعن الواشمة والمستوشمة وآكل الربا وموكله ولعن المصور “Aku melihat ayah […]


Bangkai hukumnya haram, berdasarkan firman Allah Ta’ala, حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ ” Diharamkan bagimu (memakan) bangkai.” (QS. Al-Maa-idah : 3) Jika diharamkan maka tidak boleh diperjualbelikan dan uangnya adalah haram. Seseorang tidak boleh memakannya kecuali dalam keadaan darurat. Dalam surah al-Maidah, Allah telah menyebutkan barang-barang yang diharamkan, salah satu yang disebutkan adalah bangkai. Lalu Allah berfirman […]


Pertama, tidak boleh membuat hiasan pada barang tambang dan batu dengan ayat-ayat Alquran dan nama Allah, karena tindakan itu telah menyimpangkan ayat-ayat tersebut dari maksud agungnya. Selain itu, dikhawatirkan ayat-ayat dan nama Allah itu mendapat perlakuan yang tidak sepantasnya. Kedua, membuat bentuk zodiak merupakan pemikiran jahiliyah yang wajib dihindari oleh seorang Muslim. Dia juga wajib […]