Jual Beli
Hadiah Untuk Pendonor Darah

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 20, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Bank Darah memberikan hadiah kepada para pendonor berupa sebuah sajadah salat, medali, sorban, atau lainnya. Kadangkala diberikan pula uang sebesar 300 riyal. Mohon penjelasan hukum syariat mengenai hadiah ini.