Jual Beli
Menjual Fasilitas Yang Berhak Didapat

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 21, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Di negara kami terdapat aturan bahwa warga negara yang bekerja atau mengajar di luar negeri dalam jangka waktu tertentu diberikan hak oleh negara untuk mengimpor mobil dan barang-barang tanpa dikenai pajak bea cukai ketika kembali ke tanah air.
Apakah boleh bagi warga negara yang memiliki fasilitas seperti ini untuk menjual haknya kepada orang lain? Perlu diketahui bahwa orang ini tidak dapat memanfaatkan haknya tersebut. Mohon fatwanya. Semoga Allah memberi pahala kepada Anda.