Jual Beli
Membeli Hasil Buah-buahan Dalam Jangka Waktu Beberapa Tahun

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 21, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya memberikan sejumlah harta kepada seorang pedagang buah-buahan untuk dia jadikan modal bisnis dan akan memberi bagian kepada saya dari hasil keuntungannya.
Kemudian saya ketahui bahwa uang tersebut dia gunakan untuk membeli hasil buah-buahan di muka, untuk jangka waktu lima tahun ke depan. Sebab, dengan cara ini dia mendapatkan potongan dari harga kebun yang sebenarnya.
Apakah keuntungan yang dia berikan kepada saya ini halal, karena saya rida dengan usaha ini dan bersama-sama dengannya dalam menanggung untung dan rugi?