Jual Beli
Jual Beli Dengan Sistem Uang Muka

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 21, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Bolehkah seorang penjual mengambil uang muka dari pembeli? Lalu, ketika pembeli tidak memenuhi kesepakatan atau tidak jadi bertransaksi, apakah dibenarkan secara syariah jika penjual mengambil uang muka tersebut dan tidak mengembalikannya kepada pembeli?