Jual Beli
Jual Beli Kerajinan Barang Tambang Yang Bertuliskan Lafazh “Allah”

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 20, 2022•2 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Toko-toko barang tambang mewah dan batu mulia dilarang untuk memamerkan, menjual, atau memilikinya dengan tujuan menjual benda-benda berikut ini: Hasil-hasil kerajinan yang bertuliskan ayat-ayat Alquran atau gambar yang bertentangan dengan syariat Islam.
Mohon yang Anda dapat menjelaskan hukum menjual, membeli, atau memamerkan:
1. Hasil kerajinan yang bertuliskan nama Allah atau nama-nama seperti Abdurrahman, Abdullah, dan seterusnya.
2. Hasil kerajinan yang berbentuk zodiak, seperti Aries, Scorpio, Libra, dan lain-lain, baik berupa gambar atau patung tiga dimensi, serta hukum salat dengan benda-benda ini.
3. Hasil kerajinan yang berbentuk kepala tanpa bagian tubuh lainnya.
4. Kerajinan emas yang diletakkan pada beberapa perhiasan perempuan berbentuk gambar wajah tampak samping dari seorang lelaki seperti pada uang logam George (Washington) dan lainnya.
5. Bentuk bintang Israel, salib atau sesuatu yang menunjukkan salah satu simbol Yahudi atau Nasrani.
6. Cincin emas khusus untuk lelaki yang mana para penjualnya mengatakan bahwa mereka tidak menjualnya kepada kaum Muslimin.
Perlu diketahui bahwa fatwa Anda merupakan bantuan berharga bagi kami, para petugas pemeriksa produk dari Kementerian Perdagangan. Tujuannya adalah menghilangkan kemungkaran yang ada di pasar-pasar emas, Insya Allah. Semoga Allah menjadikan Anda orang yang panjang umurnya dan baik amalnya, serta memberikan manfaat bagi umat dengan ilmu Anda.