Aqidah
Orang Kota Menjualkan Barang Pedagang Desa, Dan Membeli Barang saat Rombongan Dagang Dari Desa Belum Sampai Pasar

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 21, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Apa hukumnya orang kota menjualkan barang pedagang desa dan membeli barang saat rombongan dagang masih belum sampai pasar?