Jual Beli

Menjual Barang Yang Tidak Diketahui

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 21, 20221 min read
Menjual Barang Yang Tidak Diketahui

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya punya toko kelontong. Suatu ketika, supplier mengirimkan barang kepada saya dari salah satu pedagang besar yang berisi makanan dan jus. Di antaranya adalah satu kardus yang berisi dua belas kotak karton--ukuran kecil hingga sedang--yang diberi nama "Coba Nasib Anda!" Di setiap kotak ada permen dan mainan anak-anak seperti mobil-mobilan, mainan pesawat, kipas angin mini, dan mainan kereta api. Semuanya adalah mainan anak-anak. Isinya bermacam-macam, yang berbeda dalam setiap kotaknya. Suatu hari, datang seorang tetangga yang mengatakan pada karyawan toko bahwa ini haram. Tidak boleh jual beli barang ini karena kotak yang berisi permen dan mainan masih tertutup, tidak dapat dilihat isinya. Perlu diketahui bahwa bentuk jual beli seperti ini sudah berlaku di banyak toko, pasar, dan tempat perbelanjaan. Perusahaan-perusahaan yang mengeluarkan juga tentunya berada di bawah pengawasan. Setelah mendengar ucapannya, saya pun berhenti membeli mainan-mainan itu hingga berkonsultasi terlebih dahulu dengan Anda, untuk membebaskan beban saya secara agama. Apabila transaksi ini haram, maka mohon diberikan penjelasan. Demikian pula jika halal. Mudah-mudahan penjelasan Anda bermanfaat bagi saya dan semua orang.
HomeRadioArtikelPodcast