Fiqih

Diyat Anak-anak, Perempuan, Dan Orang Kafir

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 25, 20232 min read
Diyat Anak-anak, Perempuan, Dan Orang Kafir

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Kami adalah mahasiswi fakultas pendidikan untuk putri di Jeddah. Kami berdiskusi tentang pandangan syariat atas diat orang yang terbunuh secara tidak sengaja. Kami berbeda pendapat dan belum menemukan jawaban yang benar atas beberapa masalah. Oleh karena itu, kami bertanya kepada Anda. Semoga Anda berkenan menjawabnya. Semoga Allah membalas Anda dengan balasan yang terbaik atas jasa Anda terhadap kami dan kaum Muslimin. a. Berapa jumlah diat anak kecil yang terbunuh secara tidak sengaja dalam sebuah kecelakaan lalu lintas. Apakah diat tersebut sama dengan diat laki dan perempuan dewasa atau lebih sedikit? Mohon perincian atas masalah ini. b. Apakah diat laki-laki dengan perempuan itu sama atau ada tambahan? c. Jika yang terbunuh secara tidak sengaja itu non muslim seperti Yahudi atau Nasrani (Kristen), berapakah diat yang harus ditunaikan si pembunuh dan kepada siapa dibayarkan?
HomeRadioArtikelPodcast