Fiqih
Menggugurkan Janin Yang Didiagnosa Terlahir Cacat

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 25, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Ada seorang perempuan penderita kanker semoga Allah menjaga Anda dari penyakit ini yang telah menjalani kemoterapi. Namun ternyata terapi itu berdampak negatif pada janin yang dikandungnya. Pada dokter menganjurkannya untuk menggugurkan kandungan karena telah memastikan bahwa janin akan terlahir cacat jika tetap dipertahankan. Akhirnya suami dan perempuan itu menyetujui anjuran dokter. Apakah syariat membolehkan hal ini?