Fiqih
Praktek Aborsi Dan Membuang Mayat Bayi Bersama Dengan Plasentanya Ke Tempat Sampah

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 26, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Tujuh belas tahun yang lalu istri saya hamil dan menggugurkan kandungannya saat berusia tiga bulan. Salah seorang wanita yang ikut menyaksikan proses aborsi tersebut membuang mayat bayi bersama ari-arinya ke dalam tempat sampah. Saat itu saya sama sekali tidak paham ilmu agama (mengenai hal ini). Jadi, apakah saya bersama istri diwajibkan membayar kafarat (sanksi)? Mohon penjelasannya dan semoga Allah memberikan balasan yang baik pada Anda.