Fiqih

Tindak Aborsi Terhadap Bayi Cacat Yang Dipastikan Meninggal Setelah Dilahirkan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 25, 20231 min read
Tindak Aborsi Terhadap Bayi Cacat Yang Dipastikan Meninggal Setelah Dilahirkan

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Segala puji hanya milik Allah. Selawat dan salam semoga selalu tercurah pada Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, sang Nabi terakhir. Selanjutnya,Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah melihat pertanyaan yang diajukan kepada mufti yang terhormat dari pihak penanya, yaitu: Pengawas Keagamaan di rumah sakit Raja Khalid untuk pengawal nasional yang terletak di Jeddah, dan DR. Nayif al-Suhaili ahli penyakit kewanitaan dan persalinan, serta melihat berkas yang diajukan kepada Komite dari Sekretariat Jendral Dewan Ulama Senior, bernomor 642 tanggal 29/1/1417 H. Peminta fatwa mengajukan pertanyaan sebagai berikut: Apakah diperbolehkan melakukan aborsi terhadap janin yang mengalami kelainan (cacat) dan diyakini akan meninggal sesudah dilahirkan, mengingat banyak kelainan pada beberapa anggota tubuhnya, yaitu: 1. Kelainan pada rongga jantung. 2. Kelainan berbahaya yang terletak di tulang belakang berikut dengan jaringan urat sarafnya. 3. Ukuran kepala yang sangat kecil. 4. Di antara kepala dan tubuh terdapat benjolan yang ukurannya lebih besar dari kepalanya. 5. Usus yang terletak di luar rongga perut. 6. Kelainan pada otak. Perlu diketahui bahwa kandungan ibu janin tersebut berusia lima bulan, sementara kondisi fisiknya sangat kritis dan lelah akibat mengandung. Wanita itu dan suaminya setuju untuk dilakukan tindakan aborsi. Sejauh keterangan ini, apakah pihak kedokteran diperbolehkan untuk melakukan aborsi terhadap janin tersebut? Jika tidak boleh, apa hukum dan sanksi untuk pelakunya? Mohon fatwanya. Semoga Allah memberi balasan pahala kepada Anda.
HomeRadioArtikelPodcast