Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Dana dari jamaah Anda yang bertujuan untuk melunasi diyat saudara kandung Anda itu wajib dikembalikan, jika tujuan dari penggalangan dana tersebut sudah tercapai. Kecuali jika para jamaah tersebut mengizinkan untuk diberikan, maka yang berhak memilikinya adalah orang yang mereka izinkan untuk menerimanya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Pertama, wanita tersebut harus bertaubat kepada Allah dari dosa-dosa yang telah dilakukannya. Sebab, Allah akan menerima taubat orang-orang yang mau bertaubat kepada-Nya, وَهُوَ الَّذِي يَقْبَلُ التَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِهِ وَيَعْفُو عَنِ السَّيِّئَاتِ “Dan Dialah yang menerima taubat dari hamba-hamba-Nya dan memaafkan kesalahan-kesalahan.” (QS. Asy-Syuura: 25) Kedua, dia wajib membayar diyat (denda) atas kematian bayi yang sengaja […]


Apabila realitasnya seperti yang disebutkan, maka sopir itu harus membayar diat kepada keluarga korban yang ditabrak kecuali jika mereka merelakannya. Dia atau keluarganya -jika sudah meninggal- wajib mencari mereka melalui bantuan pihak kepolisian yang menangani kasus itu. Dia juga harus meminta maaf atas keterlambatannya menunaikan kewajibannya. Hendaklah pelaku yang masih hidup bertobat kepada Allah sebab […]


Pertama, jika realitasnya sesuai dengan apa yang telah Anda terangkan, maka Anda wajib membayar diyat dan kafarat. Jika ada di antara ahli waris berakal sehat yang merelakan jatahnya dari diyat tersebut, maka Anda tidak wajib memberikan jatahnya. Kedua, Anda serahkan diyat tersebut pada ahli waris korban. Bila tidak ada ahli waris ayah Anda selain dari […]


Anda wajib menghadap polisi lalu lintas dan menceritakan kejadiannya, agar mereka bisa mencari orang yang telah Anda tabrak jika dia masih hidup, atau mencari ahli warisnya jika dia sudah wafat. Anda juga harus menunaikan kewajiban Anda sebagai konsekuensi dari peristiwa tabrakan ini (membayar diyat), kecuali jika pihak korban merelakan Anda. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina […]


Jika terjadi pembunuhan, maka diat diberikan kepada korban atau ahli warisnya sesuai dengan bagian mereka dalam ilmu waris. Jika mau, mereka boleh mengambilnya. Jika tidak, mereka boleh memaafkannya. Selain ahli waris tidak mendapatkan apapun. Adapun kebiasaan yang bertentangan dengan syariat wajib ditinggalkan karena merupakan hukum jahiliyah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa […]


Kedua orang itu dianggap telah melakukan dosa besar di dunia karena keduanya memiliki niat membunuh. Di akhirat, keduanya dimasukkan ke dalam neraka, kecuali bila Allah memaafkan keduanya atau salah seorang dari mereka. Ini sesuai dengan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, إذا التقى المسلمان بسيفيهما فالقاتل والمقتول في النار قالوا: يا رسول الله: هذا القاتل، […]


Pembunuhan sebagaimana yang disebutkan dalam cerita di atas tidak boleh dilakukan atau dibenarkan meskipun sebagai pembelaan atas kehormatan. Bahkan hal tersebut adalah tindakan penganiayaan terhadap orang lain. Tertuduh boleh menuntut penegakan hukuman terhadap penuduh di pengadilan agama. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Diriwayatkan oleh an-Nasa’i dalam kitab Sunannya, dan diriwayatkan pula oleh imam Tirmidzi, dari Abdullah bin `Amr bin al-`Ash radhiyallahu ‘anhuma dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, bahwa beliau bersabda, لزوال الدنيا أهون على الله من قتـل رجل مسلم “Sungguh binasanya dunia itu lebih remeh di sisi Allah daripada membunuh (jiwa) seorang muslim.” Namun, di semua […]


Benar, siapa yang membunuh orang Muslim, maka hukumannya juga neraka Jahanam, sebab bila isi hati korban yang dibunuh itu sesuai dengan perilakunya, maka ia juga dianggap sebagai orang mukmin, sehingga pelakunya berhak mendapatkan hukuman di akhirat berdasarkan teks ayat tersebut. Namun, bila isi hatinya tidak sesuai dengan perilakunya, maka kita hanya boleh memperlakukannya sesuai dengan […]


Jika seorang hakim telah memutuskan dengan hukum Islam yang suci, maka hukumnya wajib dipatuhi. Jika seseorang yang mempunyai hak itu mundur dari haknya, maka ia tidak boleh menuntut kembali hak tersebut. Barangsiapa telah mengalah atas haknya lalu ia berniat melakukan pembalasan kepada musuhnya, maka ia telah melakukan kesalahan yang sangat besar dan pantas mendapatkan hukuman. […]


Setelah memperhatikan perjanjian tersebut didapati mengandung kewajiban atas anggota suku untuk membayar uang, dan barangsiapa tidak mematuhinya, maka akan dilaporkan ke lembaga pemerintah untuk memaksanya agar membayar. Padahal mewajibkan dan memaksa mereka untuk mematuhi perjanjian tersebut hukumnya tidak boleh, karena kewajiban tersebut tidak diwajibkan Allah dan Rasul-Nya, dan termasuk mengambil harta orang muslim tidak dengan […]