Fiqih
Sengaja Menggugurkan Janin Berusia Empat Bulan

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 25, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Seorang perempuan mengaku telah menggugurkan janinnya yang berusia empat bulan dengan sengaja. Sekarang dia menyesali perbuatan tersebut. Apa yang harus dia lakukan dan apa kafarat yang harus dia bayar? Mohon jawabannya. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.