Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Barangsiapa diberi sejumlah uang untuk menghajikan orang lain dan memiliki sisa dari jumlah uang tersebut setelah biaya haji, maka jika disyaratkan agar mengembalikan uang lebih itu, maka dia harus mengembalikannya dan jika tidak disyaratkan, maka uang lebih itu untuknya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Tidak ada larangan bagi Anda untuk mengangkat orang lain agar mewakili pelaksanaan haji nenek Anda yang telah mempercayakannya kepada Anda, dengan syarat orang yang akan mewakili pelaksanaan haji tersebut terpercaya dan telah menunaikan ibadah haji untuk dirinya. Anda juga tidak terlarang untuk memberinya uang pelaksanaan haji, baik uang tersebut uang Anda atau uang orang yang […]


Menghajikan orang yang sudah meninggal dunia hukumnya sunnah jika badil (orang yang menghajikan) itu telah melakukan ibadah haji untuk dirinya sendiri. Mengulanginya berkali-kali dibolehkan karena akan menjadi tambahan kebaikan bagi mereka. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Apabila anak Anda belum pernah menunaikan haji fardu selama hidupnya sedangkan dia memiliki harta, maka harta warisannya wajib dikeluarkan untuk biaya menghajikannya karena haji dalam Islam wajib bagi seorang muslim yang merdeka, mampu, berakal dan balig. Balig itu diketahui dengan salah satu tandanya atau usianya sudah genap lima belas tahun. Dalil yang menunjukkan hal tersebut […]


Apabila dia memiliki harta yang mencukupi baik dari jaminan sosial atau pun sumber lain untuk menunaikan ibadah haji fardhu karena memang belum pernah melaksanakannya, maka dia dihajikan dari harta tersebut. Haknya itu harus didahulukan daripada ahli waris, karena hukumnya sama seperti hutang. Adapun jika dia telah menunaikan haji fardhu, maka dia tidak boleh dihajikan dari […]


Wajib hukumnya mengeluarkan sebagian harta warisan almarhum untuk menghajikannya dari negeri tempat dia meninggal. Namun orang yang mewakilinya harus memenuhi syarat telah melaksanakan haji untuk dirinya sendiri, baik hubungannya dengan almarhum adalah kerabat atau pun lainnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Sedekah untuk orang yang sudah meninggal dunia termasuk perbuatan baik yang dianjurkan agama. Pahalanya akan sampai kepada almarhum, sesuai dengan niat orang yang bersedekah. Dalil-dalil yang menunjukkan hal itu banyak. Mengenai haji, maka hukumnya wajib bagi anak Anda karena sudah mencapai usia baligh, jika dia dahulu dianggap mampu melaksanakannya. Apabila dia mempunyai harta peninggalan, maka […]


Orang yang meninggal dunia dan masih memiliki utang haji harus dihajikan oleh orang yang bersedia menjadi badal baginya. Biayanya diambilkan dari harta warisan yang ditinggalkannya. Sebab, itu merupakan utangnya kepada Allah yang wajib di-qadha. Jika dia tidak mempunyai harta warisan lalu salah seorang kerabat atau sahabatnya dari kaum muslimin mewakili haji untuknya, maka itu akan […]


Jika maksud pertanyaan Anda bahwa ayah Anda tidak shalat berjamaah dan hanya melakukan shalat sendiri, berarti dia telah meninggalkan sebuah kewajiban dimana jika dia meninggalkannya dia berdosa besar. Namun hal itu tidak membuatnya kafir, sehingga dia boleh didoakan dan dihajikan. Apabila dia tidak shalat sama sekali, baik sendiri atau pun berjamaah, berarti dia bukan muslim […]


Tidak boleh mewakili pelaksanaan ibadah haji kecuali atas nama orang yang lemah permanen, atau telah meninggal dunia. Adapun orang yang memiliki harapan untuk sembuh, maka dia harus menunggu sampai hilang kelemahannya, lalu setelah itu dia dapat menunaikan haji dengan dirinya sendiri. Demikian juga ibu Anda, dia harus menunggu sampai hilang penghalangnya, baru setelah itu dia […]


Mewakilkan haji untuk orang yang masih hidup namun lemah fisik karena lanjut usia atau sakit yang tidak ada harapan sembuh dibolehkan jika yang mewakili sudah menunaikan haji untuk dirinya sendiri. Ini berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas radhiyallahu `anhuma, أن امرأة من خثعم قالت: يا رسول الله: إن فريضة الله على عباده في الحج أدركت أبي […]


Jika persoalannya seperti yang telah disebutkan, maka Anda wajib menunggu hingga penghambat ini hilang. Mungkin suatu saat ibu Anda akan dapat menjalankan ibadah haji fardhu dengan dirinya sendiri. Karena bagaimanapun ibadah haji adalah kewajibannya. Allah Ta’ala berfirman, وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلا “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) […]